BLOG INI BERISI ARTIKEL UNTUK BERBAGI INFORMASI SEPUTAR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN...SEMOGA BERMANFAAT

Revisi DIPA 2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NO-PER15/PB/2012 TENTANG TATA CARA REVISI DIPA TAHUN ANGGARAN 2012


Revisi DIPA Tanpa Perubahan SP RKA-K/L Dalam Hal Perubahan Atau Pergeseran Rincian Anggaran Belanja Dengan Pagu Anggaran Tetap
  1. Pergeseran dalam keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker
  2. Pergeseran dalam keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama
  3. pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker
  4. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program
  5. pergeseran antar Program dalam satu unit Eselon I dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional
  6. pergeseran antar Program dan antar Unit Eselon I dalam satu Bagian Anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional;
  7. Pencairan blokir/tanda bintang (*) karena telah dilengkapinya syarat administratif meliputi:
    • Loan agreement dan/atau grant agreement dan Nomor Register; dan
    • Hasil audit BPKP  dalam rangka pembayaran tunggakan
  8. Perubahan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan;
  9. perubahan berupa pergantian/penambahan kantor bayar;
  10. perubahan/ralat karena kesalahan administrasi.

Revisi Yang Mengakibatkan Penambahan atau Pengurangan Pagu Anggaran Belanja Termasuk Pergeseran Rincian Anggaran Belanjanya
  • Penerimaan Hibah Luar Negeri (HLN)/Hibah Dalam Negeri (HDN) setelah Undang-Undang mengenai APBN Tahun Anggaran 2012 ditetapkan yang diterima dalam bentuk uang dan dilaksanakan secara langsung oleh Kementerian/Lembaga.
    1. Pengajuan Usul pengesahan revisi DIPA dilampiri Ringkasan Naskah Perjanjian Hibah, yang memuat antara lain Identitas Pemberi Hibah, Nomor Register, Ijin Pembukaan Rekening dan Jumlah Hibah
  • Penggunaan Anggaran Belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas pagu APBN untuk Satker Badan Layanan Umum (BLU). Penambahan Pagu BLU meliputi :
    1. Belanja melebihi pagu DIPA BLU namun masih dalam ambang batas.
    2. Belanja melebihi ambang batas 
    3. Penambahan Pagu DIPA BLU bertahap akibat PNBP melampau target
    4. Penggunaan Saldo awal Kas


Pergeseran dan Penambahan Volume Keluaran
  1. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran atau pergeseran anggaran dan volume Keluaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai.
  2. Pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran atau pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan —
Catatan : Pergeseran anggaran yang mengakibatkan pengurangan volume keluaran diajukan kepada Ditjen Anggaran


Pencairan Blokir
  1. Pencairan blokir karena telah dilengkapinya syarat administratif dilakukan sepanjang informasi penyebab pemblokiran anggaran karena belum dilengkapinya syarat administratif berupa loan agreement, grant agreement, nomor register dan/atau hasil audit BPKP dalam rangka pembayaran tunggakan telah tercantum dalam halaman IV DIPA. 
  2. Dalam hal informasi penyebab pemblokiran anggaran tidak tercantum dalam halaman IV DIPA maka usul revisi pencairan blokir dapat diproses setelah mendapatkan kejelasan informasi penyebab pemblokiran dari Direktorat Jenderal Anggaran, berupa:
    • Asli surat keterangan tentang informasi penyebab pemblokiran dari Direktorat Jenderal Anggaran yang disampaikan oleh Satker; atau 
    • Hasil konfirmasi tertulis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Direktorat Jenderal Anggaran tentang informasi penyebab pemblokiran.

Pengajuan Usulan Pengesahan Revisi DIPA

Berdasarkan perubahan SP RKA-K/L dan/atau tanpa perubahan SP RKA-K/L,
  1. PA/Kuasa PA menyusun dan menandatangani Revisi DIPA untuk selanjutnya mengajukan usulan pengesahan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 
    • Dalam hal usulan Revisi DIPA lokasi Satker-Satker yang mengusulkan Revisi DIPA berada pada wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berbeda maka usulan Revisi DIPA diajukan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
    • Pengajuan usulan pengesahan Revisi DIPA dilampiri sekurang-kurangnya:
      • Surat Pernyataan PA/Kuasa PA bahwa usul pengesahan Revisi DIPA dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan/atau dijamin tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Kebijakan prioritas Pemerintah yang telah ditetapkan.
      • ADK DIPA

    Pengesahan Revisi DIPA
    1. Atas dasar usulan revisi DIPA yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pencocokan dan penelitian.
    2. Pencocokan dan Penelitian Revisi DIPA dilaksanakan dalam rangka:
      • revisi DIPA telah dilaksanakan sesuai dengan batasan revisi DIPA; dan
      • menyesuaikan data DIPA dengan data pada Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
    3. Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian, Direktur Jenderal Perbendaharaan/ Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan Revisi DIPA atas nama Menteri Keuangan yang dituangkan dalam pengesahan Revisi DIPA paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar.
    4. Pengesahan Revisi DIPA diatur sebagai berikut : 
      • Revisi DIPA Satker Pusat yang berlokasi di DKI Jakarta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
      • Revisi DIPA Satker Pusat yang berlokasi di daerah (di luar DKI Jakarta termasuk DIPA yang awalnya disahkan di pusat), DIPA Satker Vertikal (KD), DIPA Dekonsentrasi (DK), DIPA Tugas Pembantuan (TP), dan DIPA Urusan Bersama (UB), disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
    5. Pengesahan revisi DIPA yang dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan termasuk melakukan penyesuaian data ADK DIPA atas revisi POK yang telah dilakukan oleh Kuasa PA dalam rangka updating data dan meneliti revisi POK berkenaan telah sesuai dengan batas kewenangan Kuasa PA

    Ketentuan Lain – Lain
    1. Revisi SP RKA-K/L atau DRA yang mengakibatkan penghapusan/penggantian kode Satker yang telah disahkan DIPA-nya oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maka terlebih dahulu dilakukan konfirmasi ke KPPN untuk mengetahui realisasi anggaran pada DIPA yang kode satkernya akan dihapus/diganti. 
    2. Dalam hal hasil konfirmasi dari KPPN belum terdapat realisasi anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan surat pencabutan DIPA dan menghapus data DIPA dari database DIPA. 
    3. Atas dasar surat pencabutan DIPA, KPPN menghapus data pagu atas DIPA berkenaan pada database KPPN. 
    4. Dalam hal hasil konfirmasi dari KPPN sudah terdapat realisasi anggaran maka Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan Revisi Anggaran tersebut ke Direktur Jenderal Anggaran.





    2 komentar: