BLOG INI BERISI ARTIKEL UNTUK BERBAGI INFORMASI SEPUTAR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN...SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 05 Juli 2012

Biaya Masuk PTN Akan Di Hapus

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus biaya masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Mendiknas Muhammad Nuh, ujian masuk atau seleksi harus bebas dari biaya. Selama ini biaya yang dibebankan kepada peserta ujian masuk PTN ratarata Rp200.000. Biaya itu dinilai terlalu membebani calon mahasiswa yang tidak mampu.
“Bisa dibayangkan kalau anak-anak tidak mampu yang mau masuk harus bayar Rp200.000, itu hambatan tersendiri. Karena itu, biaya masuk ke perguruan tinggi ke depan harus dibebaskan agar siapa pun bisa ikut tes.Urusan lulus atau tidak, itu urusan lain. Itu jadi urusan kemampuan akademis calon mahasiswa,” katanya di Makassar, akhir pekan lalu.



Namun,sebelum memberlakukan aturan itu, Kemendikbud harus menunggu disahkannya rancangan undang-undang (RUU) Perguruan Tinggi (PT). Hingga saat ini, RUU PT tersebut masih dibahas di DPR RI. Pemerintah dan DPR telah memberikan bantuan operasional 2,5% anggaran fungsi pendidikan yang akan dialokasikan kepada PTN. Bantuan PTN sama dengan bantuan operasional sekolah (BOS) di SMP, SMA, dan SMK, yang digunakan membeli kertas, alat kebersihan, dan bahan praktikum. Dalam RUU PTN diusulkan minimal 20% dari kuota PTN adalah mahasiswa yang terbatas ekonominya.
Kebijakan ini adalah penyempurnaan program sama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. “Skenario kedua, bisa jadi diterima, tapi membiayai kuliah dan hidupnya harus bayar. Itulah yang membuat kami di RUU mengusulkan minimal 20% PTN harus menerima mahasiswa yang terbatas ekonominya. Sebelum RUU sekarang, kami sudah lakukan lewat PP No 66,”paparnya. 


Muhammad Nuh mengemukakan, pemerintah telah berkomitmen memperluas kemudahan akses pendidikan dengan dua metode, yakni ketersediaan dan keterjangkauan.
Ketersediaan adalah membangun sarana, termasuk PTN di seluruh provinsi.Sementara keterjangkauan adalah menekan biaya yang selama ini dibebankan masing-masing PTN.“Perguruan tinggi ada, tapi tidak terjangkau sehingga banyak anakanak kita tidak bisa masuk. Mereka tidak bisa beli karena tidak terjangkau,”ucapnya. Selama ini dengan berpedoman pada PP No 66, pemerintah telah meringankan beban bagi puluhan ribu mahasiswa lewat pemberian beasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu.



Sumber : http://www.hari.grandong.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar