Persoalan subtansi dalam RUU PTN masih menjadi polemik. isu tersebut menarik untuk dibahas dan dipelajari. sebenarnya apa RUU PTN itu? seberapa pentingkah RUU PTN dan implikasi apa yang dapat ditimbulkan jika RUU PTN disahkan?
Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi Negeri (RUU PTN) masih menjadi tarik ulur karena beberapa subtansi pengaturan. Sebelumnya Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan telah di mentahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009. UU BHP berpotensi merugikan (potential injury) warga negara dalam hal mendapatkan akses pendidikan yang dijamin dalam konstitusi. hal tersebut karena status otonomi akan mengakibatkan negara melepas tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merata. otonomi menjadikan PTN dapat membebankan biaya pendidikan kepada peserta didik dan masyarakat.
Pasca dimentahkannya UU BHP, pemerintah dan komisi X DPR saat ini sedang menggodok UU PTN. semangat yang diusung adalah sama yakni memberikan payung hukum status otonom PTN.
lalu kita sebagai masyarakat awam dan saya sebagai pengamat “amatiran” berusaha memahami, Sebenarnya apa yang menjadi permasalahan utama dalam RUU PTN?
Saat ini banyak yang berpendapat bahwa dengan adanya status otonomi pada PTN maka akan berkonsekuensi pada lepasnya kewajiban pemerintah untuk membiayai universitas yang berstatus otonom. selain itu akan ada kerancuan terhadap status tenaga pendidik apakah sebagai PNS atau sebagai karyawan di institusi pendidikan dalam hal ini berstatus otonom (badan hukum).
yang menjadi kekhawatiran masyarakt luas adalah mahalnya biaya kuliah yang akan dibebankan kepada peserta didik yakni mahasiswa. selain itu banyak pihak yang menilah bahwa status otonom dapat dimanfaatkan sebagai sarana komersialisasi. Sehingga banyak yang khawatir universitas akan dijalankan seperti perusahaan yang menyedot dana masyarakat dan dikelola tanpa mengindahkan prinsip good university governance(Sulistyowati Irianto, Masa depan perguruan tinggi, Kompas 14/4).
Satus Otonom?
para Founding fathers pendidikan di Indonesia dulu sepakat bahwa untuk mensejajarkan fungsi perguruan tinggi Indonesia dengan Perguruan tinggi di Eropa dan Amerika maka PTN harus berbentuk badan hukum yang otonom (Sulistyowati irianto, Masa Depan Perguruan Tinggi, Kompas, 14/4). Otonom disini maksudnya bahwa negara harus menyelenggarakan universitas yang berbentuk badan hukum dan mempunyai kemerdekaan seluas-luasnya dalam mengabdi ilmu pengeahuan (Soenario Kolopaking). Lalu dalam Magna Charta Universitatum, otonomi adalah keseluruhan kemampuan intitusi untuk mencapai misinya berdasarkan pilihannya sendiri. Sehingga suatu universitas tidak berada di bawah kementerian pendidikan agar dapat berkembang sesuai dengan fungsi universitas. menurut Soepomo yakni universitas sebagai pusat ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan tempat dilahirnkannya para pemimpin bangsa. jadi perguruan otonomi dalam hal akademik dan nonakademk bagi perguruan negeri diperlukan agar perguruan tinggi memiliki kualitas dan mutu yang baik.
Nah, saya masih bingung mengenai status otonomi PTN, sebenarnya status otonomi dalam hal apa? Apakah dari segi akademis atau dari sisi pembiayaan atau dari sisi administratif yang lepas dari kementerian Pendidikan? selama ini kita memaknai otonomi sangat luas hingga ke ranah keuangan. Padahal yang dimaksud otonomi oleh parafounding fathers pendidikan Indonesia (Ki Hajar Dewantara, Soepomo, Soenario dan Presiden Soekarno) otonomi dari sudut pengelolaan bidang akademis. artinya dari sisi pendanaan pemerintah pusat tetap bertanggungjawab membiayai operasional dan pengembangan PTN.
Komersialisasi?
Banyak pihak yang khawatir bahwa status badan hukum akan berimplikasi pada komersialisasi kampus. dalam RUU PTN mengamanatkan agar sifat PTN tidak boleh komersial atau nirlaba. Status otonomi maka konsekuensinya adalah peran negara dalam pendanaan akan berkurang sehingga dikhawatirkan masyarakat semakin sulit menjangkau.
Hal-hal baru yang ditawarkan RUU PTN?
selain status otonomi dalam bentuk barunya. entah seperti apa itu. Hal yang baru dalam RUU PTN adalah mengenai pendidikan sekolah vokasi. Pendidikan vokasi yang menitikberatkan pada kemahiran dapat dilaksanakan hingga jenjang magister dan doktor. Itu artinya mahasiswa lulusan sekolah vokasi dapat mengejar gelar Sarjana atau S1.
Sebagai akar rumput saya menyuarakan agar status badan hukum otonom tidak mengurangi akses bagi rakyat kecil untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. memang ada ribuan pintu untuk meningkatkan taraf dan kualitas hidup, tetapi setau saya hanya menuntut ilmu di Perguruan tinggi sebagai pintu yang terbuka lebar bagi orangwong cilik untuk merubah nasibnya.
semoga setelah disahkannya UU PTN kampus-kampus top di Indonesia tidak menjadi eksklusif dan tetap merakyat…
Sumber :http://aprian-wibowo.blog.ugm.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar