BLOG INI BERISI ARTIKEL UNTUK BERBAGI INFORMASI SEPUTAR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN...SEMOGA BERMANFAAT

Daftar Istilah


  1. Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 20xx , Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-KlL) Tahun Anggaran 20xx dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 20xx .
  2. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan Kementerian Negara/Lembaga yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
  3. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerianl Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
  4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  5. Petunjuk Operasional Kegiatan yang selanjutnya disingkat POK adalah dokumen yang memuat uraian rencana kegiatan dan biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan, disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penjabaran lebih lanjut dari DIPA.
  6. Revisi DIPA adalah perubahan rincian dalam DIPA akibat revisi rincian anggaran pad a halaman Surat Pengesahan dan/atau halaman I dan/atau halaman II dan/atau halaman III dan/atau halaman IV DIPA, termasuk akibat perbaikan karena kesalahan administrasi.
  7. Daftar Revisi Anggaran yang selanjutnya disingkat DRA adalah dokumen yang berisi rincian perubahan anggaran per satuan kerja per provinsi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pengesahan revisi DIPA oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  8. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA/KPA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  9. Pencocokan dan Penelitian Revisi DIPA adalah proses dan prosedur penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pelaksanaan Anggaran/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terhadap Revisi DIPA yang diajukan PA/Kuasa PA satuan kerja (satker) untuk menjamin kesesuaian Revisi DIPA dengan Keputusan Presiden mengenai Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, prinsip pembayaran/pencairan dana, dan standar akuntansi pemerintahan.
  10. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai termasuk hasil lebih atau sisa dana yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara swakelola.
  11. Kegiatan Operasional yang selanjutnya disebut Biaya Operasional adalah anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan sebuah satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang dialokasikan dalam Komponen 001 dan Komponen 002, termasuk Tunjangan Profesi Guru/Oosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
  12. Lanjutan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Pinjaman/Hibah Dalam Negeri (PHDN) adalah penggunaan kembali sisa alokasi anggaran yang bersumber dari PHLN/PHDN yang tidak terserap.
  13. Sasaran Kinerja adalah Keluaran dan/atau Hasil yang ditetapkan untuk dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi, dari sisi efisiensi, kuantitas, dan kualitas melalui pelaksanaan Kegiatan dan/atau Program oleh Kementerian Negara/Lembaga, termasuk Kegiatan dan/atau Program yang dilaksanakan melalui skema Badan Layanan Umum, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama, dan skema pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  14. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam satu Program.
  15. Program adalah penjabaran dari kebijakan sesuai dengan visi dan misi Kementerian NegaralLembaga yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon I atau unit Kementerian Negara/Lembaga yang berisi Kegiatan untuk mencapai Hasil dengan indikator Kinerja yang terukur.
  16. Kegiatan adalah penjabaran dari Program yang rumusannya mencerminkan tugas dan fungsi unit eselon II/satuan kerja atau penugasan tertentu Kementerian Negara/Lembaga yang berisi Komponen Kegiatan untuk mencapai Keluaran dengan indikator Kinerja yang terukur.
  17. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
  18. Komponen Input yang selanjutnya disebut Komponen adalah bagian atau tahapan Kegiatan yang dilaksanakan untuk menghasilkan sebuah Keluaran.
  19. Kegiatan Prioritas Nasional adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam buku I Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  20. Kegiatan Prioritas Bidang adalah Kegiatan yang ditetapkan di dalam buku 1/ RKP yang menjadi tanggung jawab Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  21. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital.
  22. ADK DIPA adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang merupakan hasil keluaran dari aplikasi RKAKL-DIPA.

4 komentar: