BLOG INI BERISI ARTIKEL UNTUK BERBAGI INFORMASI SEPUTAR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN...SEMOGA BERMANFAAT

Kamis, 19 Juli 2012

Penyempurnaan dalam Standar Biaya 2013

Sebagai salah satu pilar penting dalam penganggaran berbasis kinerja, standar biaya mempunyai peran yang sangat strategis. Di kalangan kementerian negara/lembaga dan aparat pemeriksa masih ditemukan persepsi beragam dan masih sering menanyakan tentang fungsi atau penggunanan standar biaya. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Direktur Jenderal Anggaran yang diwakili oleh Direktur Sistem Penganggran, Drs. Rakhmat, MA dalam pembukaan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya 2013. 


Rakhmat menjelaskan bahwa fungsi standar biaya adalah sebagai batas tertinggi biaya dan estimasi biaya. Standar biaya berupa honorarium atau yang bersifat menambah penghasilan pegawai berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui besaran biayanya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Untuk standar biaya yang berupa barang dan jasa berfungsi sebagai batas tertinggi di dalam perencanaan anggaran dan estimasi biaya dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini berarti batas tersebut dapat dilampaui besarannya sepanjang sesuai harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran. Namun demikian harus memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Apa yang disampaikan oleh Rakhmat dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012. Dalam PMK tersebut, telah dilakukan penyempurnaan dan pengembangan agar lebih aplikatif dalam penggunaannya, antara lain meliputi penambahan satuan biaya (di antaranya Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN dan Uang Saku Rapat Dalam Kantor), penyesuaian besaran, penegasan definisi dan fungsi standar biaya. 


Standar Biaya TA 2013 juga disempurnakan dengan pengaturan satuan biaya untuk masing-masing provinsi dan untuk daerah-daerah dengan tingkat kemahalan di atas normal di provinsi-provinsi tertentu. Bahkan Standar Biaya TA 2013 juga mengatur satuan biaya penyelenggaraan kantor perwakilan RI di luar negeri. Hal ini menegaskan bahwa standar biaya diharapkan dapat diterapkan pada semua wilayah di Indonesia bahkan digunakan di luar negeri. Diharapkan standar biaya tahun 2013 makin implementatif saat digunakan oleh seluruh kementerian negara/lembaga. 

1 komentar: