BLOG INI BERISI ARTIKEL UNTUK BERBAGI INFORMASI SEPUTAR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN...SEMOGA BERMANFAAT

Jumat, 06 Juli 2012

Opini Seputar Usulan BOPTN UR

Menurut informasi yang beredar (dari notulen rapat tanggal 23 Juni 2012) tahun 2012 ini UR mendapat Bantuan Operasional PTN (BO-PTN) senilai lebih kurang 22,7M. Dan kemudian setiap unit-unit yang ada di UR seolah berlomba mengusulkan kegiatan yang akan didanai dari BO-PTN tersebut..hasil pengamatan dari beberapa usulan yang telah masuk (yang sampai ke BAPSI) bila di total secara keseluruhan sudah mencapai kurang lebih 12,3M

Hal positif yang bisa diambil adalah ternyata civitas akademika UR sangat produktif dalam menghasilkan produk berupa usulan kegiatan (proposal). Hanya dalam waktu singkat sudah mampu menghasilkan usulan kegiatan yang mencapai 12,3M. Salut buat UR....he..he..he..

Namun demikian, ada beberapa catatan yang menjadi perhatian saya..terutama mengenai maksud dan tujuan dari usulan tersebut. Menurut hemat saya, misi dari penyaluran BO-PTN adalah untuk menciptakan Keterjangkauan Layanan Pendidikan Tinggi . Sedangkan bentuk layanan yang dihasilkan oleh PT adalah Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat atau yang disebut sebagai Tridharma Perguruan Tinggi. Untuk itu pemerintah juga sudah memberikan rambu-rambu tentang kegiatan yang akan didanai oleh BO-PTN tersebut..

Kalo tidak salah ada 11 macam kegiatan yang dianggap Produktif dan Efisien:
  1. Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  2. Biaya Pemeliharaan
  3. Tambahan Bahan Praktikum/Bahan Kuliah
  4. Bahan Pustaka
  5. Penjaminan Mutu
  6. Kegiatan Kemahasiswaan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Kegiatan Penunjang
  9. Pengembangan ICT dalam Pembelajaran
  10. Honor Dosen Non PNS
  11. Dosen Tamu
sedangkan yang Berlebih dan Tidak Efisien:
  1. Kebutuhan Operasional untuk Manajemen (Rektorat,dll)
  2. Insentif dan Honor untuk Tenaga Administrasi
  3. Insentif Mengajar untuk Dosen PNS
  4. Belanja Modal dalam bentuk Investasi Fisik (Gedung dan Peralatan)


Dari beberapa usulan yang masuk ada yang mengusulkan tambahan biaya untuk bahan praktikum. Tetapi sepertinya usulannya belum menunjukkan realnya kebutuhan tersebut. Misalnya diusulkan tambahan bahan x sebanyak y, tentunya harus jelas dulu x yang dibutuhkan itu berapa? yang ada berapa? kekurangannya berapa? sehingga diusulkan sebanyak berapa?.


Ada usulan tentang penambahan jumlah tenaga laboran, namun tidak menjelaskan yang dibutuhkan berapa? yang ada berapa?dan laboran tersebut untuk laboratorium yang mana?


Ada juga usulan penambahan koleksi bahan pustaka, yang mengusulkan sekian banyak bahan. Namun belum menjelaskan yang ditambah itu koleksi kategori atau klasifikasinya apa?yang ada berapa?kurangnya berapa?apakah publikasinya lokal, nasional atau internasional?


sementara itu dulu yach...yang lain nanti disambung lagi..selengkapnya baca dibagian halaman Catatan Usulan BOPTN (opini)


Nah..berdasarkan misi dari BO-PTN tersebut, seyogyanya UR sudah punya yang namanya Unit Cost (Biaya yang diperlukan untuk menghasilkan Layanan tertentu). Misalnya, berapa sih biaya yang diperlukan untuk mencetak seorang sarjana Teknik Sipil? ambil saja contohnya Rp.xxx.xxx.xxx untuk 5 Tahun masa studi (lama masa studi tentunya tergantung berapa lama kita bisa menjamin seseorang bisa jadi sarjana dalam waktu tertentu). Dari sini lah kita bisa menetapkan tarif yang harus dibayar oleh penerima jasa layanan, dan kalau boleh tentunya tarif tersebut juga sudah memperhitungkan cost overhead dan spread margin nya.(walaupun kita bukanlah lembaga profit oriented he..he..he..).

Contoh diatas merupakan contoh jasa layanan pendidikan, bagaimana dengan jasa layanan penelitian? Berapa sih biaya yang diperlukan untuk menghasilkan sebuah produk kajian bidang tertentu?Sebagai contoh misalnya Pemda setempat ingin melakukan studi kelayakan atas rencana pengembangan lokasi pasar tradisional, berapa tarif yang bisa kita tawarkan?atau misalnya seorang peneliti ingin melakukan penelitian laboratorium bidang tertentu, berapa tarif pemakaian laboratorium yang bisa kita tawarkan?

Lalu bagaimana dengan jasa pengabdian kepada masyarakat?ambil saja contoh misalnya Pemda setempat membutuhkan tenaga ahli bidang tertentu untuk dipinjam, berapa tarif yang bisa ditawarkan untuk jasa tersebut?

Ini hanyalah sekedar ilustrasi saja..mungkin banyak yang lebih paham dan mengerti persoalan tersebut dari pada saya..he..he..he..


1 komentar: